FIQH EKONOMI DAN KEUANGAN DALAM PERSPEKTIF MUHAMMADIYAH
Abstrak
Islam memandang Uang sebagai alat tukar bukan suatu komoditi. Ini bertolak dari adanya ketidakadilan dalam alat tukar sebelum adanya uang, yaitu barter (menukar barang dengan barang). Ketidak adilan dalam transaksi barter ini dapat dilihat dalam prakteknya, barang yang ditukar seringkali mempunyai nilai yang berbeda dengan barang yang akan ditukar, baik dalam jenisnya, kualitasnya maupun kuantitasnya. Maka, barter digolongkan sebagai riba fadl yang dilarang oleh agama. Uang sebagai alat tukar dibenarkan dalam Islam, karena uang sendiri tidak menghasilkan apa-apa kecuali jika ditukarkan. Al-Qur’an dan Hadist merupakan sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam dalam memahahami syariat. Dalam Al-Qur’an dan Hadits tidak ditemukan nash yang menyebutkan Kata bank, namun pada prakteknya perbankan sudah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an dan Sunnah hanya memberikan prinsip-prinsip dan filosofi dasar, dan menegaskan larangan-larangan yang harus dijauhi. Dengan demikian, yang harus dilakukan hanyalah mengidentifikasi hal-hal yang dilarang oleh Islam.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Haerisma Alvien Septian. 2010. “Mendesain Nilai Syariah dalam Asuransi”.
Hasyim Muh. Fathoni. 2013. Pemikiran Hukum Islam Imam Al-Bukhari. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Karim, A. (2014). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Munawwir A.W. 2017. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progresif.
Manan, M. A. (2017). Teori dan Praktek Ekonomi Islam terjemah dari “Islamic Economics, Theory and Practice”, PT. Dana Bhakti Prima Yasa, Yogyakarta.
Muhammad Ali Ash-Shabuni, (2014). Tafsir Ayat Ahkam, Juz I, Beirut: Dâr al-Kutub alIlmiah
Rusli Nasrun. 2019. Konsep Ijtihad asy-Syaukani. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Sodikin Ali. 2012. fiqh ushul fiqh Sejarah, Metodologi, dan Implementasinya di Indonesia. Yogyakarta: Beranda Publishing.